Akad
Acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan.
Dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari
Tasya Nurkusenda dengan Gusti sebagai mempelai laki-laki. Bersaksi di hadapan manusia dan Allah
SWT untuk menyerahkan Tasya sebagai tanggung jawab wali kepada Gusti.